MAKASSAR – Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin (FKM Unhas) terus memperkuat perannya sebagai institusi akademik yang kontributif dalam pembangunan daerah berbasis kemanusiaan. Dalam langkah strategis terbaru, FKM Unhas menjalin kolaborasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toraja Utara guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif mengenai Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pertemuan yang berlangsung khidmat pada Kamis, 19 Februari 2026, di Ruang Prof. Dr. Nur Nasry Noor, MPH, Kampus FKM Unhas, Tamalanrea, ini menjadi momentum penting bagi penguatan hak-hak kelompok difabel di Toraja Utara. Melalui pendampingan akademis, regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi menjadi instrumen nyata untuk menciptakan tatanan sosial yang adil dan setara bagi semua warga negara tanpa terkecuali.

Komitmen Akademis untuk Kebijakan yang Berkeadilan
Dekan FKM Unhas, Prof. Sukri Palutturi, SKM, M.Kes., MSc.PH, PhD, yang memimpin langsung pertemuan tersebut, menegaskan bahwa universitas memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal kebijakan publik agar berpihak pada kelompok rentan. Dalam sambutannya, Prof. Sukri menyatakan komitmen penuh FKM Unhas dalam menyediakan kepakaran akademis untuk menyusun naskah akademik yang komprehensif dan implementatif.
“Penyusunan Ranperda ini adalah langkah besar bagi Toraja Utara. Kami di FKM Unhas siap mengerahkan tenaga ahli kami untuk memastikan bahwa regulasi ini memenuhi standar kesehatan masyarakat dan hak asasi manusia. Kita ingin memastikan bahwa saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas di Toraja Utara mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dan akses pelayanan yang 100 persen merata,” ujar Prof. Sukri.
Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Dr. Wahiduddin, SKM, M.Kes, serta Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, Prof. dr. Hasanuddin Ishak, MSc. Kehadiran jajaran pimpinan ini menunjukkan betapa seriusnya FKM Unhas dalam merespons inisiatif legislatif yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Fokus Strategis: ODGJ dan Aksesibilitas Fasilitas Publik
Diskusi antara pihak akademisi dan legislatif ini mengerucut pada beberapa poin krusial yang selama ini sering terabaikan dalam kebijakan daerah. Salah satu fokus utamanya adalah penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penguatan peran keluarga dalam sistem pendukung disabilitas.
Pihak DPRD Toraja Utara menekankan bahwa regulasi ini harus mampu menyentuh akar permasalahan di lapangan, di mana penyandang disabilitas seringkali menghadapi hambatan ganda: stigmatisasi sosial dan keterbatasan infrastruktur. Oleh karena itu, Ranperda ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap gedung pemerintah, ruang publik, hingga layanan transportasi di masa depan harus dibangun dengan standar aksesibilitas universal.
Sejalan dengan visi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Toraja Utara yang turut hadir dalam proses koordinasi ini mendorong agar regulasi ini memberikan mandat tegas bagi pembangunan fasilitas umum yang ramah difabel. “Kita ingin Toraja Utara menjadi kabupaten yang inklusif, di mana penyandang disabilitas dapat bergerak mandiri dan merasa dihargai di ruang publik,” ungkapnya.
Langkah Strategis dan Implementasi
Pertemuan ini menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut yang akan segera dieksekusi. Tahap awal mencakup penyusunan naskah akademik yang melibatkan survei lapangan dan kajian literatur mendalam mengenai kondisi disabilitas di Toraja Utara. FKM Unhas akan bertindak sebagai mitra utama dalam memberikan rekomendasi berbasis data (evidence-based policy) kepada DPRD.

Delegasi dari DPRD Kabupaten Toraja Utara yang hadir terdiri dari unsur Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I, Wakil Ketua Komisi I, Sekretaris Komisi I, para anggota Komisi I, serta Sekretaris Dewan. Kehadiran representasi luas dari legislatif ini menandakan adanya dukungan politik yang kuat agar Ranperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan.
Penyusunan regulasi ini juga akan mencakup aturan spesifik mengenai pembinaan keluarga penyandang disabilitas, penyediaan kuota kerja bagi difabel di instansi daerah, hingga kemudahan akses pendidikan dan layanan kesehatan khusus.
Kontribusi Terhadap SDGs (Sustainable Development Goals)
Inisiatif kerja sama antara FKM Unhas dan DPRD Toraja Utara ini merupakan manifestasi nyata dari dukungan terhadap agenda global Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). Secara spesifik, penyusunan Ranperda Perlindungan Disabilitas ini berkaitan erat dengan beberapa poin SDGs, antara lain:
- SDG 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera): Memastikan akses layanan kesehatan yang inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas dan ODGJ, guna meningkatkan kualitas hidup mereka.
- SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan): Melalui payung hukum yang kuat, kesenjangan sosial dan ekonomi yang dihadapi kelompok difabel dapat diminimalisir melalui pemberdayaan dan perlindungan hak-hak mereka.
- SDG 11 (Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan): Fokus pada penyediaan fasilitas publik yang aksesibel dan aman bagi semua, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik.
- SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh): Pembangunan institusi yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan seluruh lapisan masyarakat melalui produk hukum yang adil.
- SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan): Kolaborasi antara institusi pendidikan (FKM Unhas) dan pemerintah daerah (DPRD Toraja Utara) menjadi contoh konkret kemitraan strategis demi kemajuan pembangunan nasional.
Dengan menyelaraskan regulasi daerah dengan target SDGs, Toraja Utara di bawah pendampingan FKM Unhas tengah melangkah menuju standar global dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Harapan Masa Depan Toraja Utara yang Inklusif
Melalui Ranperda Inisiatif ini, diharapkan tidak ada lagi warga Toraja Utara yang tertinggal dalam proses pembangunan. Pendidikan publik mengenai hak-hak difabel juga akan terus ditingkatkan agar masyarakat luas dapat bersama-sama membangun lingkungan yang suportif.
Penutupan acara ditandai dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara dunia akademik dan praktisi politik. Komitmen ini diharapkan menjadi role model bagi daerah lain di Sulawesi Selatan dalam melibatkan perguruan tinggi untuk merumuskan kebijakan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat paling rentan.
FKM Unhas berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga Ranperda tersebut resmi menjadi Peraturan Daerah, memastikan bahwa setiap kata dalam regulasi tersebut bertransformasi menjadi manfaat nyata bagi seluruh penyandang disabilitas di Bumi Lakipadada.