Makassar – Komitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat, bersih, dan bebas dari polusi asap rokok terus digaungkan di lingkungan Universitas Hasanuddin (Unhas). Sebagai inisiator terdepan, Forum Mahasiswa Kesehatan Masyarakat (Forma Kesmas) FKM Unhas sukses menggelar Diskusi Publik yang sangat relevan dan mendesak. Acara bertajuk “Optimalisasi Kebijakan: Membangun Kampus Sehat Tanpa Rokok” ini dilaksanakan pada Rabu, 12 November 2025, bertempat di Ruang Prof. Dr. Nasry Noor, MPH, FKM Unhas. Diskusi ini menjadi platform krusial untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan merumuskan langkah konkret untuk implementasi yang lebih baik.
Antusiasme terhadap isu Kampus Sehat Tanpa Rokok ini terlihat dari tingginya partisipasi. Sebanyak 25 peserta hadir secara luring, didampingi 45 peserta yang bergabung melalui platform Zoom, dan menarik perhatian hingga 184 penonton yang menyaksikan melalui siaran langsung di TikTok. Kehadiran perwakilan dari berbagai lembaga mahasiswa, seperti BEM dan MAPERWA, serta jajaran pimpinan fakultas dan universitas menunjukkan bahwa isu KTR adalah tanggung jawab kolektif seluruh sivitas akademika Unhas.
Dukungan Penuh Pimpinan: Kampus Sehat Bukan Sekadar Slogan
Acara dibuka oleh Ketua Forma Kesmas yang dengan tegas menyatakan bahwa diskusi publik ini bukan hanya forum basa-basi, tetapi merupakan bentuk nyata komitmen mahasiswa untuk terus mengawal penegakan kebijakan KTR di lingkungan kampus. Sentimen ini disambut baik oleh perwakilan MAPERWA, yang menyebut bahwa isu rokok adalah tanggung jawab moral seluruh sivitas akademika, bukan hanya tugas lembaga atau Satuan Tugas tertentu.
Dukungan kuat juga datang dari jajaran pimpinan FKM Unhas. Dekan FKM Unhas dalam sambutannya menyampaikan apresiasi mendalam atas konsistensi mahasiswa dalam mendorong penerapan KTR, yang telah dimulai sejak dua dekade silam. Beliau menekankan bahwa:“Kampus sehat bukan sekadar slogan, tapi budaya yang harus kita jaga. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran KTR,” ujar Dekan.
Beliau juga secara spesifik menyoroti pentingnya keberanian untuk saling menegur jika melihat pelanggaran, sebuah tindakan yang menegaskan bahwa setiap individu di lingkungan akademik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kawasan bebas asap rokok.
Dukungan serupa juga diperkuat oleh pihak universitas, diwakili oleh Wakil Rektor II. Beliau menjamin bahwa komitmen Rektorat terhadap visi kampus sehat akan terus diperkuat, meskipun beliau mengakui adanya tantangan di lapangan. Unhas sebagai kampus terbuka menghadapi kesulitan dalam pengawasan. Oleh karena itu, langkah strategis yang akan diambil oleh Rektorat meliputi:
- Penguatan regulasi dan peninjauan ulang Surat Keputusan Rektor terkait KTR.
- Penambahan tanda-tanda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lokasi-lokasi strategis dan rawan pelanggaran.
- Koordinasi intensif dengan fakultas untuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) KTR yang lebih spesifik dan efektif di tingkat fakultas.
Temuan Survei dan Rekomendasi Aksi Nyata
Sesi inti diskusi menghadirkan presentasi menarik dari April, perwakilan Forma Kesmas, yang memaparkan hasil survei internal mengenai efektivitas implementasi KTR di Unhas. Data survei tersebut menjadi dasar argumentasi perlunya reformasi kebijakan. Hasilnya menunjukkan angka yang mengkhawatirkan: 70,2% mahasiswa menilai penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Unhas belum berjalan efektif. Penyebab utama ketidakefektifan ini diidentifikasi sebagai kurangnya pengawasan yang konsisten dan rendahnya tingkat kesadaran dari sebagian besar sivitas akademika.
Berdasarkan temuan survei tersebut, Forma Kesmas merekomendasikan tiga langkah strategis utama:
- Peninjauan Ulang SK Rektor tentang KTR: Memastikan regulasi yang ada lebih kuat, jelas, dan memiliki sanksi yang tegas.
- Pembentukan Satgas KTR di Tingkat Universitas dan Fakultas: Membentuk tim pengawas khusus yang bertugas melakukan patroli dan penegakan aturan secara rutin dan terstruktur.
- Penerapan yang Konsisten dan Merata: Memastikan bahwa aturan KTR ditegakkan tanpa pandang bulu di seluruh area kampus, termasuk area terbuka dan fasilitas umum.
Perspektif Pakar: Kolaborasi Lintas Sektoral dan Isu Sosial-Ekonomi
Diskusi semakin mendalam dengan pandangan dari para pakar, Dr. Mugi dan Prof. Ridwan. Kedua akademisi ini menyoroti bahwa masalah rokok di lingkungan kampus tidak hanya bisa diselesaikan melalui regulasi, tetapi harus melibatkan kolaborasi seluruh sivitas akademika, bahkan lintas sektor.
Dr. Mugi menegaskan bahwa rokok bukan semata masalah pilihan individu, melainkan persoalan sosial, kesehatan, dan bahkan ekonomi yang berdampak luas. Kebijakan KTR adalah bagian dari upaya perlindungan kesehatan publik, khususnya bagi perokok pasif yang memiliki hak untuk menghirup udara bersih.
Sementara itu, Prof. Ridwan menekankan perlunya langkah konkret dan simbolis untuk meningkatkan awareness. Beliau mengusulkan adanya deklarasi resmi “Unhas Tanpa Asap Rokok” yang ditandatangani oleh seluruh pimpinan dan perwakilan mahasiswa. Selain itu, beliau juga mendesak percepatan pembentukan Satgas khusus yang memiliki wewenang penuh untuk menindak pelanggaran. Diskusi ini menyimpulkan bahwa perubahan menuju kampus sehat harus dimulai dari kesadaran bersama dan diikuti dengan konsistensi dalam penegakan aturan.
KTR dan Komitmen FKM Unhas Terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
Diskusi publik ini secara langsung menegaskan peran aktif FKM Unhas dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya Tujuan 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan yang Baik). Upaya mewujudkan Kampus Sehat Tanpa Rokok adalah langkah nyata yang berkontribusi pada target SDG 3.4, yaitu mengurangi kematian dini akibat penyakit tidak menular (seperti penyakit jantung dan kanker yang dipicu rokok) dan meningkatkan kesehatan mental.
Dengan mempromosikan lingkungan bebas asap rokok, FKM Unhas tidak hanya melindungi kesehatan fisik sivitas akademika dari bahaya rokok dan asap sekunder, tetapi juga menciptakan suasana akademik yang mendukung kesehatan mental dan produktivitas. Lingkungan yang bebas polusi asap adalah hak fundamental, dan penegakan KTR merupakan cerminan komitmen institusi terhadap hak tersebut. Selain itu, inisiatif mahasiswa ini juga sejalan dengan SDG 4 (Pendidikan Berkualitas), karena lingkungan yang sehat adalah prasyarat untuk proses belajar mengajar yang optimal. Kegiatan diskusi ini sendiri merupakan implementasi dari SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan), yang melibatkan kolaborasi efektif antara mahasiswa, fakultas, dan rektorat.
Penutup: Menumbuhkan Budaya Peduli dan Konsistensi Penegakan
Sebagai penutup, kegiatan ini berhasil mengirimkan pesan kuat: membangun kampus sehat tanpa rokok adalah lebih dari sekadar membuat larangan. Ini adalah upaya jangka panjang untuk menumbuhkan kesadaran dan budaya peduli terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan kualitas udara yang bersih.
Dengan adanya dukungan eksplisit dari Dekan FKM Unhas dan Wakil Rektor II Unhas, serta rekomendasi berbasis data dari mahasiswa, cita-cita mewujudkan Kampus Sehat Unhas diyakini dapat tercapai secara nyata. Kunci suksesnya terletak pada konsistensi penegakan aturan dan peran aktif seluruh sivitas akademika dalam menjaga kawasan tanpa asap rokok ini sebagai budaya bersama yang tak terkompromi. Aksi Forma Kesmas ini telah menjadi contoh inspiratif tentang bagaimana inisiatif mahasiswa dapat menjadi motor penggerak perubahan kebijakan yang berdampak luas pada kesehatan publik.