MAKASSAR – Upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari polusi asap rokok di Kota Makassar kini memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar secara resmi mempertegas komitmennya dalam menegakkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lini pelayanan publik dan pemerintahan. Langkah ini ditandai dengan rencana penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru serta pembaruan Satuan Tugas (Satgas) KTR untuk memastikan implementasi aturan di lapangan berjalan lebih efektif dan konsisten.
Revitalisasi Kebijakan KTR untuk Masa Depan Makassar
Dalam pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar pada Kamis (5/3/2026), Sekda Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa penegakan KTR bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi hak kesehatan warga. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Hasanuddin Center for Tobacco Control and NCD Prevention (Hasanuddin Contact), sebuah lembaga yang selama ini aktif mengadvokasi pengendalian tembakau di Sulawesi Selatan.
Andi Zulkifly menjelaskan bahwa selama ini kebijakan KTR sebenarnya sudah ada, namun evaluasi menunjukkan adanya kebutuhan untuk penguatan regulasi dan pengawasan. “Berdasarkan arahan Bapak Wali Kota, kita ingin benar-benar menegakkan KTR secara konsisten. Karena itu, Satgas akan diperbarui, regulasinya diperkuat melalui Perwali, dan sosialisasinya kita maksimalkan,” ujarnya.
Pembaruan Satgas KTR ini bertujuan untuk memberikan wewenang yang lebih jelas dalam melakukan monitoring di tujuh tatanan kawasan yang telah ditetapkan. Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Fokus pada OPD dan Fasilitas Publik
Sebagai langkah awal, Pemkot Makassar akan memulai penguatan dari internal pemerintahan. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan area bebas rokok di lingkungan kantor masing-masing. Hal ini dianggap krusial karena aparatur sipil negara (ASN) diharapkan menjadi pelopor pola hidup sehat sebelum mengajak masyarakat luas untuk patuh.
Lebih lanjut, Pemkot Makassar juga tengah menyusun draf regulasi mengenai pembatasan reklame rokok di titik-titik tertentu, terutama di jalan protokol dan kawasan yang sering diakses oleh anak-anak. Penataan iklan rokok ini merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian Kota Layak Anak (KLA). Tanpa pengendalian iklan yang ketat, visi Makassar menjadi kota ramah anak akan sulit tercapai secara optimal.
Kolaborasi dengan Akademisi dan Penggiat Kesehatan
Keterlibatan Hasanuddin Contact dalam proses ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah dan akademisi (FKM). Prof. Ridwan Amiruddin, selaku Direktur Hasanuddin Contact, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap distribusi dan iklan rokok yang menyasar remaja. Data menunjukkan bahwa prevalensi perokok pemula di kalangan remaja terus meningkat, yang jika tidak dibendung, akan membebani sistem kesehatan di masa depan akibat penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, jantung, dan penyakit paru obstruktif kronis.
Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) memiliki peran vital dalam memberikan dukungan data ilmiah (evidence-based policy) untuk memperkuat Perwali ini. Dengan adanya kajian akademis, kebijakan yang diambil Pemkot Makassar akan memiliki landasan hukum dan kesehatan yang kuat, sehingga tidak mudah digugat oleh pihak-pihak yang berkepentingan di industri tembakau.
Kaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs)
Langkah Pemkot Makassar dalam memperkuat kebijakan KTR ini sejalan dengan komitmen global dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Secara khusus, upaya ini berkontribusi langsung pada SDGs Tujuan 3: Kehidupan Sehat dan Sejahtera. Salah satu target dalam tujuan ini adalah memperkuat implementasi World Health Organization Framework Convention on Tobacco Control (WHO FCTC) di semua negara untuk mengurangi prevalensi penggunaan tembakau.
Selain itu, kebijakan ini juga mendukung SDGs Tujuan 11: Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan, dengan menciptakan ruang publik yang sehat, inklusif, dan aman bagi semua kelompok umur, terutama anak-anak. Dengan menekan angka perokok, produktivitas masyarakat akan meningkat dan beban ekonomi akibat biaya pengobatan penyakit terkait rokok dapat dikurangi, yang pada akhirnya juga mendukung SDGs Tujuan 1: Tanpa Kemiskinan melalui perlindungan ekonomi rumah tangga.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meskipun regulasi diperkuat, tantangan terbesar tetap pada perubahan perilaku masyarakat dan konsistensi penegakan sanksi. Pemkot Makassar melalui Satgas KTR yang baru diharapkan tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga penindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan mengundang seluruh kepala OPD dan camat untuk sosialisasi pada 12 Maret mendatang. Ini penting agar pemahaman mengenai KTR merata hingga ke tingkat wilayah,” tambah Andi Zulkifly. Diharapkan, dengan adanya payung hukum berupa Perwali yang lebih detail, tidak ada lagi keraguan bagi petugas di lapangan untuk menegakkan aturan demi kesehatan publik yang lebih baik.
Sebagai institusi pendidikan, FKM terus berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini. Edukasi kepada mahasiswa dan masyarakat luas mengenai bahaya asap rokok orang lain (second-hand smoke) dan pentingnya lingkungan tanpa rokok akan terus digalakkan. KTR bukan berarti melarang orang merokok, melainkan mengatur tempat agar aktivitas merokok tidak merugikan orang lain yang ingin menghirup udara bersih.
Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, Kota Makassar optimis dapat mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, ramah bagi anak, dan menjadi pionir dalam pengendalian tembakau di Indonesia Timur.